“Pada Kamis 27 April 2023, dilakukan pemeriksaan pelapor dan saksi dari PP Muhammadiyah tiga orang, kemudian pemeriksaan para ahli yaitu ahli pidana, bahasa sosiologi, ITE dan medsos, dan melakukan klarifikasi kepada saksi TD sebagai pemilik akun,” ucapnya.

Diketahui, kasus dugaan ujaran kebencian ini berawal ketika Thomas menulis status tentang keputusan Muhamadiyah mengenai penentuan tanggal Idul Fitri 1444 Hijriah yang berbeda dengan pemerintah.

Status Thomas ini kemudian dikomentari oleh Andi Pangerang, seorang pakar astronomi dari BRIN.

Andi mengunggah pernyataan berbau ancaman dengan me-mention akun Ahmad Fauzan S.

“Perlu saya halalkan gak nih darahnya semua Muhammadiyah? Apalagi Muhammadiyah yang disusupi Hizbut Tahrir melalui Gema Pembebasan? Banyak bacot emang!!! Sini saya bunuh kalian satu-satu. Silakan laporkan komen saya dengan ancaman pasal pembunuhan! Saya siap dipenjara. Saya capek lihat kegaduhan kalian,” tulis Andi.

Baca Juga  Perkenalkan Pertanian Cerdas Berbasis AI & IoT, Telkom University Surabaya Transfer Teknologi di Desa Sari Rogo