Bareskrim Mabes Polri Ambil Alih Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Dilakukan Peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin
NASIONAL, TIMELINES.ID – Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan jika kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan oleh dua peneliti BRIN, Thomas Djamaluddin dan Andi Pangerang Hasanuddin, akan diambil oleh Bareskrim Polri.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyebutkan alasan diambil alihnya kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Andi Pangerang Hasanuddin oleh Bareskrim Polri.
Lantaran terdapat laporan yang sama terhadap Andi Pangerang Hasanuddin, di tiga Polda, yakni Polda Jawa Timur, Polda Yogyakarta, dan Polda Kalimantan Timur.
“Bareskrim telah telah menerima laporan yang sama yaitu Polda Jawa Timur, Polda Yogyakarta, dan Polda Kalimantan Timur. Nantinya, laporan tersebut akan dilimpahkan kepada Bareskrim Polri,” ungkap Ramadhan, dilansir dari PMJNEWS, Jumat, 28 April 2023.
Selanjutnya, Ramadhan menjelaskan pihaknya akan mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi terkait kasus ujaran kebencian tersebut.
Bahkan penyidik juga akan melakukan pemeriksaan terhadap Thomas Djamaluddin selaku terlapor.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.