Cabuli Anak di Bawah Umur, Pemuda asal Basel Ditangkap Unit Reskrim Polsek Sungai Selan
“Tersangka mengakui perbuatannya, dan ayah korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Sungaiselan,” ucapnya.
Untuk proses hukum lebih lanjut katanya tersangka diamankan ke Mapolsek, dan akan di jerat dengan Undang-undang perlindungan anak.
“Karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam Rumusan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak diubah menjadi Undang- Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan PERPPU Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang- Undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang- Undang,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.