“Tersangka mengakui perbuatannya, dan ayah korban langsung melaporkan kasus ini ke Polsek Sungaiselan,” ucapnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut katanya tersangka diamankan ke Mapolsek, dan akan di jerat dengan Undang-undang perlindungan anak.

“Karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagaimana di maksud dalam Rumusan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak diubah menjadi Undang- Undang RI Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan PERPPU Nomor 01 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang- Undang RI nomor 23 tahun 2002 Tentang perlindungan anak menjadi Undang- Undang,” pungkasnya.

Baca Juga  Kapolda Resmi Melantik 5 Kapolres di Bangka Belitung