NASIONAL, TIMELINES.ID – Unit PPA Satreskrim Polres Serang, berhasil mengungkap pelaku pembuangan bayi berjenis kelamin laki-laki, di wilayah Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, pada Rabu (25/4/2023).

Diketahui, pembuangan bayi laki-laki yang dilakukan oleh tersangka HS (41) diduga bayi yang dilahirkan merupakan hasil hubungan antara dirinya dan anak kandungnya sendiri.

“Jadi hasil penyelidikan petugas, pelaku dapat ditangkap kurang dari 12 jam di rumah kontrakannya di wilayah Walantaka, Kota Serang,” jelas Kapolres Serang AKBP Yudha Satria, saat menggelar preskon di Aula Mapolres Serang, Jumat (28/4/2023).

Menurut Kapolres, bayi yang dibuang oleh tersangka karena bayi laki-laki yang dilahirkan mengalami cacat pada bagian bibirnya (sumbing-red).

Baca Juga  Jejaring Panca Mandala di Babel Telah Terbentuk, 40 Orang Akan Dibina Oleh BPIP

Menurut Kapolres, hasil penyidikan petugas, diperoleh keterangan dari tersangka bahwa bayi yang dilahirkan hasil hubungan intim antara ayah dan anak kandungnya sendiri.

“Karena malu dan tidak sanggup membayar biaya pengobatan bayi yang cacat tersebut, maka HS membuang bayi tersebut ke wilayah Pontang hingga ditemukan warga,” tandasnya.