“Atas perbuatannya, HS kita jerat dengan pasal 305 KUHPidana, acaman pidana 5 setengah tahun penjara,” tegas Kapolres.

Sementara tersangka HS mengaku, bahwa anak yang dibuang di wilayah Pontang merupakan hasil hubungan intim antara dirinya dan anak kandungnya.

HS merasa malu dan tidak sanggup membiayayai bayi tersebut karena lahir dengan keadaan cacat.

“Saya malu dan saya tidak sanggup membiayayai pengobatan (operasi-red). Dan anak itu saya buang, saya menyesal,” tandasnya.

Baca Juga  Indikasi Terjadi Praktik Korupsi, Presiden Jokowi Diminta Rombak Pejabat di Ditjen Minerba