BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Tahapan Pemilu 2024 telah resmi dimulai, dengan diawali dibukanya pendaftaran calon DPD RI dan pencalonan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bangka Belitung.

Sebanyak 18 calon DPD RI yang dinyatakan lolos verifikasi, diminta untuk mendaftarkan kembali. Dimana Pendaftaran dibuka dari pukul 08.00-16.00 pada 1-13 Mei dan dari pukul 08.00-23.59 pada 4 Mei 2024.

Demikian dikatakan Ketua KPU Babel, Davitri.
“Sebanyak 18 bakal calon memenuhi syarat diperkenankan mendaftarkan diri menjadi calon anggota DPD RI. Kami mulai hari ini menunggu sampai tanggal 14 Mei 2023 mendatang,” sebut Davitri, Senin (1/5/2024).

Kemudian, pihaknya juga menunggu dari Partai Politik untuk mengajukan bakal calon anggota DPRD Provinsi mulai hari ini (1 Mei 2023) hingga 14 Mei 2023.

Baca Juga  4 Tiang dan 1 Gardu Tumbang di Desa Delas, PLN Segera Lakukan Pemulihan Gangguan

KPU Babel membuka pengajuan bakal calon pada 1 hingga 13 Mei mulai pukul 08.00 hingga 16.00 dan untuk 14 Mei dari pukul 08.00 hingga 23.59.

“Pengajuan DPRD Provinsi Babel ini dilakukan dan diajukan parpol tingkat Provinsi. Ketentuan memperoleh persetujuan Ketum atau nama lain Sekjen atau nama lain yang sah,” ujarnya.

Davitri juga menegaskan kepada parpol yang ada di Babel pengajuan bakal calon maksimal 100 persen jumlah alokasi kursi di tiap daerah pemilihan yang ada di Provinsi Babel.
Mulai dari Dapil 1 Pangkalpinang dengan jumlah 7 kursi, dilanjutkan Dapil 2 Bangka Tengah dengan alokasi 6 kursi, dapil 3 Bangka Selatan dengan alokasi 6 kursi, dapil 4 Belitung dan Beltim dengan alokasi 9 kursi, dapil 5 Bangka Barat dengan alokasi 7 kursi dan dapil 6 Bangka alokasi 10 kursi.

Baca Juga  Targetkan KLA Kategori Nindya di Tahun 2024, Ini Upaya yang Dilakukan DP2KBP3A Babar

‘Bakal calon yang diajukan wajib memuat 30 persen keterwakilan perempuan. Setiap bakal calon wajib memuat 1 calon perempuannya. Kalau 30 persen tidak memenuhi dinyatakan batal pencalonan,” tuturnya.

Dia berharap kepada bakal calon yang berkeinginan mencalonkan diri tidak datang tiba-tiba ke Sekretariat KPU Babel. Pasalnya, mereka hanya menanggapi perwakilan parpol.

“Parpol ada petugas yang diberikan kewenangan berkoordinasi dan konsultasi ke kita,” imbuhnya.

Selain berkas fisik, pencalonan juga menggunakan sistem informasi pencalonan (silon) dalam melakukan proses pengajuan bakal calon anggota DPRD Provinsi.