“Isian data di Silon juga harus diberikan oleh parpol selain diberikan kepada kita dokumen fisik,” katanya.

Sementara, Divisi Teknis KPU Babel, Husin menambahkan hari ini proses tahapan pemilu yang sudah dijalankan yakni pencalonan DPRD Provinsi dan DPD RI. Terkait tahapan ini sudah diatur PKPU nomor 10 tahun 2023.

“Hasil sudah ditetapkan KPU RI untuk DPD RI sebanyak 18 orang. Mereka yang memenuhi syarat mendaftarkan ke kita. Serta kita menunggu pencalonan DPRD Provinsi,” tutupnya.

Lebih jauh, katanya tahapan Pemilu dimulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi persyaratan calon, penyerahan perbaikan persyaratan calon dan verifikasi administrasi perbaikan persyaratan calon.

Kemudian penyusunan dan penetapan DCS Anggota DPD RI dilanjutkan penyusunan dan penetapan DCT anggota DPD RI.

Baca Juga  Momen Presiden Jokowi Hadiri Istigasah dan Doa Bersama Rabithah Melayu Banjar di Kalimantan Selatan

Sementara pencalonan anggota DPRD Babel dimulai dari pengajuan bakal calon, verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dan pengajuan perbaikan dokumen.
Dilanjutkan dengan verifikasi administrasi perbaikan dokumen persyaratan bakal calon dan pencemaran rancangan DCS.

Kemudian, pencemaran dan penetapan DCS, pengumuman DCS dan menunggu masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS.

“Kita juga menunggu pengajuan pengganti DCS pasca masukan dan tanggapan masyarakat,” ujarnya.

Setelah itu pihaknya melakukan verifikasi atas pengganti calon anggota legislatif pasca masukan dan tanggapan masyarakat.

Barulah melalui pencermatan rancangan DCT, penyusunan dan penetapan DCT serta Pengumuman DCT pada 4 November mendatang.