Usai THR, ASN dan Pensiunan Bangka Selatan Siap-siap Terima Gaji ke-13
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Usai menerima Tunjangan Hari Raya sebelum Idulfitri 1444 H lalu, Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Bangka Selatan kembali akan menerima gaji tambahan yakni gaji ke-13.
Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Bangka Selatan, Agus Pratomo mengungkapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI No 39 tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 kepada ASN dan Pensiunan, gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada Juni mendatang.
Menurutnya, jika belum dibayarkan pada Juni maka gaji ke-13 akan cairkan pada bulan setelahnya.
“Berdasarkan Permekue THR dan gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran ataupun potongan lain, pembayaran gaji ke-13 ini, paling cepat bulan Juni mendatang,” jelas Agus Pratomo, Rabu (3/5/2023).
Mengutip laman Kemenkeu RI berdasarkan PP No 15 tahun 2023 disebutkan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023, di mana gaji ke-13 memiliki komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR tahun ini.
“Untuk pengaturan THR di dalam PP Nomor 15/2023 yang baru diterbitkan, ini juga mengatur mengenai pembayaran gaji ke 13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN,” ujar Menkeu Sri Mulyani.
Namun tidak hanya itu, pemerintah juga berupaya untuk terus mendukung dan mengelola momentum pemulihan ekonomi pasca pandemi dengan menggunakan instrumen fiskal secara ekspansif, terarah dan terukur.
Pemerintah juga berupaya mengendalikan inflasi dengan menjaga daya beli terutama bagi masyarakat miskin dan rentan, dalam hal ini melalui berbagai kebijakan perlindungan sosial.
Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.