Modus Kasih Uang, Pria di Pangkalpinang Cabuli Anak di Bawah Umur Berulang Kali
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Seorang pria berinisial AH (43) ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang .
AH ditangkap di Kecamatan Bukit Intan pada Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 15.00 WIB
Buruh harian ini diciduk usai berbuat cabul terhadap anak di bawah umur sebut saja Bunga (bukan nama sebenarnya) masih berusia 14 tahun.
“Tsk diamankan pada Kamis kemarin dan kami langsung melakukan penahanan terhadap pelaku yang kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” terang Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto, Jumat (11/8/2023)
Peristiwa asusila ini diketahui terjadi sejak Maret 2022 dan dilakukan secara berulang kali.
Halaman

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.