PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Seorang pria berinisial AH (43) ditangkap Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang .

AH ditangkap di Kecamatan Bukit Intan pada Kamis (10/8/2023) sekitar pukul 15.00 WIB

Buruh harian ini diciduk usai berbuat cabul terhadap anak di bawah umur sebut saja  Bunga (bukan nama sebenarnya)  masih berusia 14 tahun.

“Tsk diamankan pada Kamis kemarin dan kami langsung melakukan penahanan terhadap pelaku yang kini sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” terang  Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang Kompol Evry Susanto, Jumat (11/8/2023)

Peristiwa asusila ini diketahui terjadi sejak  Maret 2022 dan dilakukan secara berulang kali.

Baca Juga  Pelaku Pencurian Ponsel di Lapangan Futsal Centro Dibekuk Polisi