“Antara korban dan pelaku ini saling kenal di mana antara ayah korban dan pelaku sudah saling mengenal,” lanjut Kasat Reskrim.

Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku kerap memberikan uang kepada korban hingga korban merasa senang.

Melihat adanya kesempatan, pelaku kerap  mendatangi rumah korban setiap siang dan sore hari untuk bertemu korban.

Selanjutnya, pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh dengan mencium dan meraba bagian sensitif bocah tersebut secara berulang – ulang sejak bulan Maret 2022 dan  terakhir di bulan Agustus 2023.

Dari hasil pemeriksaan , diketahui korban kerap diberikan uang jajan oleh pelaku  sebesar Rp100 ribu dan terkadang Rp50 ribu sehingga membuat korban diam dan tidak memberi tahu orang tuanya prihal peristiwa tersebut.

Baca Juga  Beben Diringkus usai Mencuri di 2 TKP di Kabupaten Bangka