Gegara Ketagihan Nonton Film Dewasa, Adik Sendiri pun Diembat
Terungkapnya aksi bejat FY setelah korban menceritakan kejadian asusila itu ke ibunya. Dan tak berpikir panjang, sang ibu langsung melaporkan ke Polres Basel pada Selasa (25/4/2023) petang.
Untuk barang bukti yang diamankan yakni sehelai bajubdres anak warna merah, sehelai celana jeans panjang biru, sehelai baju kaos dalam kuning, sehelai celana dalam pink hello kitty,
Ia menjelaskan, pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) Atau Ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang – Undang.
Yulanda menambahkan, pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 belas tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
“Pengakuan FY, dia suka nonton film seksi dan film dewasa. Saat ini FY sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Ipda William, Kamis (4/5/2023)

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.