BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Masyarakat Bangka Belitung harus berhati-hati di jalan raya. Pasalnya saat ini Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung akan melakukan tilang manual kembali mulai Selasa 9 Mei 2023 mendatang.

Berlakunya tilang manual ini sesuai Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK6.2/2023 tanggal 12 April 2023.

“Penilangan tetap mengoptimalkan ETLE yang ada akan tetapi dilakukan juga tilang manual,” jelas Kabag Bins Ops Ditlantas Polda Babel, AKBP Sarwo Edhie, Kamis.

Sarwo merincikan ada 12 jenis pelanggaran lalu lintas yang akan dilakukan tilang manual yakni berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi tidak wajar atau menggunakan ponsel saat berkendara kemudian menerobos lampu merah.

Baca Juga  BKPSDMD Babel Catat ada 2 Honorer Sekretariat DPRD Ikut Nyaleg

Kemudian lanjut Sarwo, .tidak menggunakan helem SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol atau mabuk, kendaraan bermotor tidak sesuai spek seperti spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, dan lampu petunjuk arah. Kemudian menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya, ranmor over load atau over dimensi, dan ranmor tanpa NRKB atau NRKB palsu.