“Itu 12 hal yang akan dilakukan tilang manual. Untuk ETLE tetap berlaku di dua titik yakni di lampu merah Trans Retail, dan lampu merah Semabung,” terangnya.

Sarwo menegaskan, pelaksanaan penindakan pelanggaran hanya bisa dilakukan petugas oleh petugas yang sudah memiliki sertifikat penyidik penindakan pelanggaran lalu lintas.

“Petugas tidak boleh menerbitkan Briva (pembayaran online) atau menerima titipan denda, kemudian pelanggar wajib ikut sidang, yang Briva hanya tilang electronik atau ETLE,” tegasnya.

Ditlantas Polda Babel dan jajaran Satuan Lalu Lintas Polres, lanjut dia, saat ini gencar melakukan himbauan terkait akan diberlakukan tilang manual ini.

“Kami melakukan sosialisasi dengan himbauan spanduk, media elektronik, radio, seminggu sebelum diberlakukan tilang manual ini,” pungkasnya.

Baca Juga  Jutaan Pil Tramadol dan Heximer Disita Polres Jakarta Barat