Ketua Bawaslu Babel Ingatkan Parpol dan Calon DPD RI Tidak Kampanye Sebelum Jadwal Ditentukan
“Tentunya kami berharap kepada bakal calon DPD RI dan Parpol tingkat Provinsi untuk melakukan pendaftaran dan pengajuan bakal calon sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang ada,” pintanya.
Alumnus UGM ini juga berharap mereka dapat mempersiapkan berbagai dokumen persyaratan seperti syarat pencalonan, syarat calon, dan dokumen persyaratan administrasi sebagaimana yang tertuang dalam peraturan KPU.
“Dokumen persyaratan pencalonan dan syarat bakal calon untuk di perhatikan kelengkapannya. Termasuk keabsahannya agar proses penerimaan dokumen dapat diterima oleh Tim KPU,” katanya.
Lebih jauh, selain fokus pada pengawasan proses pendaftaran bakal calon anggota DPD RI dan pengajuan bakal calon anggota DPRD.
Bawaslu menghimbau kepada seluruh bakal calon dan parpol untuk tidak melakukan aktivitas kampanye sebelum jadwal. Pihaknya juga mengajak seluruh peserta pemilu untuk menjaga kondusifitas dan sama-sama menyukseskan penyelenggaraan Pemilu serentak tahun 2024.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.