BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Sepanjang tahun 2023 ini sudah sekitar 12 ribu pelanggar lalu lintas yang ditindak melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Ditlantas Polda Kepulauan Bangka Belitung.

Demikian disampaikan Kanit 1 Penindakan Pelanggaran Subdit Gakkum, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bangka Belitung, AKP April Yadi, Sabtu.

“Dalam satu hari kita melalukan penindakan 200 satu bulannya itu kurang lebih 6.000 berati lebih kurang selama 2023 ini 12.000 pelanggar ditindak melalui ETLE,” jelas April.

April mengungkapkan, rata-rata pelanggar tersebut sudah melunasi pembayaran tilang, baik secara online melalui Briva serta menghadiri sidang di pengadilan.

Baca Juga  Penggemar Coldplay Diminta Beli Tiket Konser Lewat Jalur yang Resmi