“Rata-rata mereka sudah melakukan pembayaran Briva dan sidang di pengadilan,” ungkapnya.

Kamera ETLE ini ada di dua titik di Kota Pangkalpinang yaitu di simpang empat Transmart dan simpang empat Semabung.

Menurut April, pelanggar lalu lintas yang tertilang ETLE ini adalah didominasi oleh kendaraan roda empat atau mobil.

“Rata-rata kendaraan roda empat lah, seperti tidak menggunakan sabuk pengaman dan menggunakan ponsel saat berkendara, untuk denda diterapkan di sini (ETLE) denda maksimal,” pungkasnya.

Baca Juga  Penantian 20 Tahun, Siswa Bateng akhirnya Lolos Paskibraka Nasional, Bupati Bantu Bedah Rumah Orang Tua Febri