PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) memutuskan bahwa KPU Kabupaten Bangka Barat terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu 2024.

Ketua Bawaslu Babel, EM Osykar yang juga Ketua Majelis Pemeriksa mengatakan Bawaslu Babel telah melakukan sidang agenda putusan atas temuan dugaan pelanggaran administratif pemilu antara Bawaslu Kabupaten Bangka Barat sebagai penemu dan KPU Bangka Barat sebagai terlapor.

“Hasil sidang tersebut memutuskan bahwa KPU Kabupaten Bangka Barat terbukti melakukan pelanggaran administratif pemilu 2024 dan diberikan sanksi administratif untuk melakukan tindakan perbaikan administrasi tata cara, prosedur, dan mekanisme yang berkaitan dengan penerimaan pengajuan Bakal Calon Anggota DPRD Kabupaten Bangka Barat oleh Partai Gelora pada tanggal 19 Mei 2023,” kata EM Osykar dalam rilisnya kepada media, Sabtu (24/6/2023)

Baca Juga  Polsek Belinyu Terjunkan 18 Personel Amankan 8 Gereja jelang Jumat Agung dan Paskah

EM Osykar selaku ketua bersama Dewi Rusmala dan Sahirin sebagai Anggota Majelis Pemeriksa menyatakan bahwa terlapor terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal 38 ayat (1), dan ayat (2) PKPU Nomor 10 tahun 2023; Lampiran II BAB 2 huruf E angka 7 Keputusan KPU Nomor 352 tahun 2023; dan Lampiran Surat KPU Nomor 476/PL.01.4-SD/05/2023 huruf B angka 4.