Tok! Bawaslu Babel Putuskan KPU Bangka Barat Terbukti Lakukan Pelanggaran
Selain itu terlapor juga melanggar Pasal 247 ayat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 247 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Lampiran I mengenai Jadwal Pengajuan Bakal Calon PKPU Nomor 10 tahun 2023, Surat KPU Nomor: 496/PL.01.4-SD/05/2023 angka I.
“Akibat pelanggaran administratif yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bangka Barat ini maka Bawaslu Babel memberikan sanksi teguran kepada terlapor untuk tidak mengulangi atau melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan perundang-undangan,” ujarnya.
Putusan ini juga telah disepakati dan ditandatangani oleh seluruh pimpinan Bawaslu Babel.
Hingga berita ini diturukan, Timelines.id masih berupaya meminta tanggapan KPU Babar.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.