“Tilang manual itu diberlakukan, Berdasarkan Surat Telegram Kapolri Jendral Polisi Listyo Sigit Prabowo, Nomor. 830/IV/HUK.6.2./2023. Tanggal 12-4-2023, Tentang Polantas Presisi,” tutur dia.

 

Pihaknya, kata Sarwo, tetap mengedepankan preventif dengan melakukan dialog kepada masyarakat untuk tetap mematuhi peraturan lalu lintas serta berhati-hati saat berkendara agar kecelakaan lalu lintas bisa dihindari.

 

Selain, penilangan manual, pihaknya tetap mengoptimalkan tilang Elektronik ETLE yang ada di dua titik di Kota Pangkalpinang, seperti di simpang empat Semabung dan simpang empat Trans Mart.

 

Adapun jenis pelanggaran tilang manual yang akan diberlakukan itu, mulai dari berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus , melampaui batas kecepatan, berkendara dibawah pengaruh alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spek (Spion, Knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah) kemudian menggunakan ranmor, tidak sesuai peruntukannya, termasuk rotator, kemudian ranmor overload kemudian ranmor pakai NRKB palsu.

Baca Juga  Update COVID-19: Pemerintah Daerah Tetap Waspada Meski PPKM Telah Dicabut