Berdasarkan fakta tingginya kasus kekerasan seksual yang terjadi di Indonesia ini dapat dikatakan bahwa negara tidak sepenuhnya hadir dalam memberikan rasa aman dan perlindungan kepada warga negaranya terutama warga negara perempuan yang menjadi korban.

Kata dia, berdasarkan hasil penelitian Mappifhui (2016), hukuman yang diharapkan ternyata tidak sejalan dengan hukuman yang ditegakkan.

Dalam kasus tindak pidana perkosaan, hukuman maksimal adalah 12 tahun namun rata-rata hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku adalah 5,2 tahun penjara.

Dalam kasus pencabulan, hukuman maksimal juga 12 tahun penjara namun rata-rata hukuman yang dijatuhkan adalah 3,9 tahun penjara.

“Jadi berdasarkan hasil penelitian di atas, ternyata ketentuan pidana tidak diterapkan secara maksimal, hanya 7% kasus yang menetapkan hukuman di atas tuntutan, 23% sesuai tuntutan, dan 70% di bawah tuntutan,” jelasnya.

Baca Juga  129 Pelanggar Lalu Lintas di Bangka Belitung Kena Tilang Manual

Fitri melihat dari konteks sosiologis dimana hukum dijalankan dan ditegakkan, maka terjadi kasus-kasus pelecehan seksual bukanlah disebabkan oleh hanya satu faktor, namun sumbangsih faktor-faktor selain mempu tidaknya hukum itu memberi efek jera.

“Faktor-faktor lain yang dimaksud adalah efektivitas penerapan Undang-undang yang ada, idealisme penegak hukum dalam menjalankan tugasnya, dan persepsi masyarakat terkait penegakan hukum terkait tindakan pelecehan seksual,” tutupnya.