Polisi juga temukan barang bukti berupa alat timbangan digital sebanyak dua unit. Kuat dugaan pelaku merupakan bandar sabu.

” Anggota juga menemukan beberapa alat hisap serta satu kotak bungkusan plastik bening yang sudah dilabeli harga 300 dan satu kotak label 200,” ungkap Kapolres Bangka Selatan, AKBP Toni Sarjaka melalui Wakapolres, Kompol Hari Kartono, Minggu (7/5/2023).

Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana narkotika dan dijerat  Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kompol Hari Kartono menegaskan pihaknya terus berkomitmen berantas tindak penyalahgunaan narkotika.

“Dalam beberapa kesempatan Jumat Curhat yang dilaksanakan oleh Polres maupun Polsek jajaran, masyarakat menyampaikan tentang Narkoba sehingga hal tersebut menjadi salah satu atensi Kapolres Bangka Selatan,” tutupnya.

Baca Juga  Atap Rumah Bolong Besar, Yayasan Pena Ar Rahmah Galang Dana Bedah Kediaman Warga Toboali