Mendra Kurniawan kepada timelines.id Sabtu (6/5/2023) mengatakan penjadwalan dilakukan Akhir Mei karena surat pengajuan dari masyarakat baru masuk 1 Minggu yang lalu ke DPRD Bangka.

“Tetap kita kawal dan dimediasi. Mengingat putusan Pengadilan tidak ada pembatalan surat surat yang dipegang warga. Suratnya baru masuk Minggu kemarin. Kita bikin Jadwal akhir bulan ini,” kata Mendra saat dikonfirmasi timelines.id via WhatsApp.

Mantan Wakil Ketua I, DPRD Bangka ini berharap setelah digelar RDP, akan ditemukan langkah langkah selanjutnya bagi masyarakat.

“Kita berharap yang terbaiklah. Bahasa putusan Pengadilan-nya poin 2 itu Pengadilan Negeri Sungailiat tidak berwenang mengadili. Jadi kita cari solusinya seperti apa nanti,” tutupnya.

Baca Juga  23 Anak Yatim dan Dhuafa Berburu Baju Lebaran Bersama MUI Sungailiat