– ketiga, jujur dalam perjuangan;

– keempat, realistis dalam tuntutan; dan

– kelima, luhur cita-citanya.

Terakhir dalam Kongres Ketiga Persaja yang dilaksanakan di Balaikota Semarang pada tanggal 7-9 Agustus 1955, yang membahas mengenai luasnya kewenangan yang dimiliki oleh Jaksa dalam melaksanakan fungsinya, seperti menggeledah, menahan, menyita, dan menuntut.

Hal ini membuat Jaksa Agung R Suprapto berpesan dalam amanatnya, “Agar jangan sampai kekuasaan itu dipakai serampangan dan melampaui batas hukum, karena akibatnya akan memukul kembali, tidak hanya kepada jaksa yang bersalah itu, melainkan kepada seluruh korps kejaksaan, terlebih-lebih kepada Jaksa Agung.”

Kita sudah sepatutnya merasa bangga terhadap Jaksa-jaksa terdahulu yang memiliki pemikiran besar bagi pengembangan peran, tugas dan fungsi Kejaksaan di Indonesia, hingga menginisiasi dan menggagas organisasi yang kini menaungi Jaksa di seluruh Indonesia. Oleh karenanya dalam kesempatan ini, sudah seharusnya kita menyampaikan ucapan terima kasih dan rasa hormat serta penghargaan yang setinggi-tingginya kepada mereka.

Baca Juga  Bupati Sebut Kejaksaan Peduli Stunting Adalah Kado Istimewa bagi Bangka Selatan

Sebelum mengakhiri sambutan ini, Jaksa Agung mengingatkan kepada seluruh keluarga besar Adhyaksa untuk sebagai pejabat publik harus senantiasa menunjukkan pengabdian melayani masyarakat dengan mengutamakan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi, menaati sumpah jabatan, menjunjung tinggi doktrin Tri Krama Adhyaksa, serta membina hubungan kerja sama dengan para pemangku kepentingan dan masyarakat.

Tetap terapkan pola hidup sederhana dan senantiasa tunjukkan nilai-nilai keteladanan dalam bersikap, berperilaku sesuai norma-norma dan nilai-nilai yang hidup serta berkembang dalam masyarakat. Tidak lupa juga saya juga ingin mengingatkan, bahwa institusi Kejaksaan tidak hanya terdiri dari Jaksa semata, melainkan juga ada unsur pegawai Tata Usaha yang mempunyai peran tidak kalah penting dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga  Tiga ASN Pemkab Basel Dituntut 1,5 Tahun Penjara  

Untuk itu dalam optimalisasi kinerja tugas dan fungsinya, Jaksa harus mampu membina hubungan yang baik dengan sesama Jaksa dan Tata Usaha, Jadikanlah semuanya sebagai partner dan “kawan seiring” dalam pelaksanaan tanggung jawab dan tugas yang ada dengan penuh kebersamaan.

Usai membacakan amanat Jaksa Agung, Kejari Basel melanjutkan acara Penandatanganan Komitmen Zona Integritas (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) yang ditandatangani oleh seluruh pegawai Kejaksaan Negeri Bangka Selatan, serta kemudian di lakukan acara Tasyakuran Hari Ulang Tahun Persatuan Jaksa Indonesia Persaja di loby kantor Kejaksaan Negeri Bangka Selatan dengan memotong tumpeng kemudian memberikan potongan tumpeng pertama kepada pegawai termuda dan potongan tumpeng kedua di berikan kepada pegawai yang memiliki umur tertua.

Baca Juga  Lebihi Target, Realisasi Investasi di Bangka Capai Rp2 Triliun