BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Hari ini dijadwalkan sidang perdana tiga ASN Basel, JV, HH dan AHA, tersangka dugaan korupsi dalam pembayaran ganti rugi tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali Tahun Anggaran 2019, Rabu (29/3/2023)

Jaksa Penuntut Umum Kejari Bangka Selatan akan membacakan dakwaan terhadap tiga tersangka ASN tersebut.

Kasi Intel Kejari Basel, Michael P Tampubolon mengungkapkan ketiga ASN didakwa dengan dakwaan primair pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsider Pasal 3 jo.pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 Jo. UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Hari ini sidang dakwaan, sidang ini akan dipimpin oleh Ketua majelis Irwan Munir SH.MH dengan hakim anggota Dewi sulistiarini SH dan Warsono SH MH,” jelas Michael, Rabu (29/3/2023) pagi.

Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Bangka Selatan melaksanakan tahap II sekaligus melakukan penahanan kepada tiga tersangka ASN Pemkab Basel, JV, HH dan AHA di Lapas Kelas II A Pangkalpinang, Rabu (8/3/2023).

Ketiga tersangka terlibat dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pembayaran ganti rugi tanah untuk Kantor Kecamatan Toboali Tahun Anggaran 2019.

Kajari Basel Riama BR Sihite melalui Kasi Intel, Michael P Tampubolon menyebutkan bahwa pada tahun 2019 terdapat anggaran untuk ganti rugi lahan pada Bidang Tata Ruang dan Jasa Kontruksi Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan sebesar Rp8.600.000.000,-.

Anggaran tersebut terjadi perubahan sehingga dana yang tersedia untuk ganti rugi lahan di Kabupaten Bangka Selatan adalah sebesar Rp3.615.272.000,-.dengan realisasi tahun 2019 sebesar Rp3.404.958.812,- untuk Belanja Modal Biaya Ganti Rugi,

Michael menjelaskan bahwa pada 26 Juli 2019 Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan telah melakukan pembayaran ganti rugi untuk Kantor Kecamatan Toboali T.A 2019 sebesar Rp732.600.000,-.

PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pada kegiatan tersebut adalah sdr. HH