BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Terdakwa persetubuhan Dadang Surahman alias Kibayan (59) terhadap korban kakak beradik E (14) dan S (14) warga Toboali, divonis 15 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan perbuatan Kibayan terbukti melanggar pidana pasal pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76D dan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UURI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak

Pelaku juga divonis denda Rp1 M dengan subsider 6 bulan kurungan.

Tak hanya itu, terdakwa juga divonis melakukan restitusi kepada korban masing-masing Rp7.050.000,-.

Vonis ini sama dengan tuntutan JPU selama 15 tahun penjara.

Baca Juga  Desa Nyelanding Tak hanya Tawarkan Budaya Hikuk Helawang, Wisata Air Panas Alami Siap Manjakan Pengunjung

Demikian dikatakan Kasi Intel Kejari Basel Michael P Tampubolon, Selasa (22/8/2023).