Kibayan, Pelaku Persetubuhan Kakak Beradik di Toboali Divonis 15 Tahun Penjara
Dilansir, Satreskrim Polres Basel berhasil mengamankan Kibayan (59) warga pendatang asal Jawa Barat yang baru 40 hari tinggal di Basel.
Ia ditangkap lantaran melakukan rudapaksa terhadap dua kakak beradik E (14) dan S (14) warga Bangka Selatan pada Minggu (19/2/2023).
Dalam konferensi pers Rabu (22/2/2023) terungkap bawah Kibayan nekat melakukan aksinya dengan menawarkan diri bisa mengobati kedua korban dari pengaruh jin.
“Kedua korban bersedia untuk di rukiyah di rumah temannya. Ternyata saat di perjalanan menuju tempat Rukiyah, korban diajak singgah ke rumah orang lain. Di sana pelaku merudapaksa E dan S di kamar terpisah, ” jelas Kapolres.
Kedua korban akhirnya melaporkan peristiwa itu ke orang tuanya dan diteruskan ke Polres Basel.
“Pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut, ” tutupnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.