Zain membawa kabur satu buah mesin robin merk jet pump warna hitam.

Lingkungan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat Kabupaten Bangka (belum ada laporan polisi). Zain berhasil menggondol satu unit Sepeda Motor Yamaha RX King warna hitam tanpa nopol dengan Nosin : 3KA-356770.

Dusun Bukit Panca Des Cit Kecamatan Riau Silip Kab.Bangka (belum ada laporan polisi).

Satu unit sepeda motor yamaha Sporty warna merah putih (dalam proses pencarian) ikut diembat Zain dalam aksinya.

Dusun Pekul Desa Deniang Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka (belum ada laporan polisi). Satu unit sepeda motor Supra X warna hitam.

Di Kabupaten Bangka Barat, Zain berhasil menggasak satu unit sepeda motor merk Yamaha RX King milik korbannya.

Baca Juga  Polda Babel Ungkap Kasus TPPO di Pangkalpinang, Satu Muncikari Ditangkap

Kasi Humas Polres Bangka, Ipda. Zulkarnain kepada timelines.id Selasa (9/5/2023) mengatakan bersama Zain, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa satu unit Motor Yamaha Rx King Warna Merah, satu unit Motor Yamaha Rx King Warna Hitam, satu unit Motor Yamaha Rx King Warna Hitam, satu unit Motor Honda Beat Warna Merah Putih, satu unit Motor Honda Supra X warna Putih Hitam, satu unit Senso Merk Maestro Warna orange, satu unit Senso Merk New West Warna Orange, satu unit Mesin Robin Merk Jet Pump Warna Hitam, satu  buah BPKB Sepeda Motor Honda atas nama Asmil Yadi Abas, satu buah tas sandang warna cokelat, satu buah kunci motor warna hitam.

Kata Ipda Zulkarnaen, Zain merupakan residivis kasus pencurian yang sudah menjalani proses hukum.

Baca Juga  Remaja 16 Tahun Tewas Tenggelam di Kolong Ginok Sungaiselan

Saat ini Zain kembali harus meringkuk di dalam jeruji besi atas tindakan kejahatannya melakukan aksi pencurian dengan pemberatan.

“Dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Kami menghimbau untuk para korban yang belum melaporkan aksi pencurian yang dilakukan Zain agar segara melaporkan ke kepolisian,” ujar Zulkarnain.