Lebih lanjut Johanis menjelaskan, kelima tersangka ini berperan dalam menerima uang suap dalam pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018.

Uang suap yang diterima itu dikenal dengan istilah ‘ketok palu’. Menurut Johanis, masing-masing tersangka mendapatkan uang dengan nominal ratusan juta rupiah.

“Besaran uang yang diterima NU, ASHD, DL, MI, dan HI masing-masing sebesar Rp200 juta,” ucapnya.

Selain kelima anggota DPRD ini, lanjut Tanak, masih ada 13 tersangka lainnya dalam kasus tersebut yang belum ditahan. KPK meminta para tersangka tetap bersikap koperatif.

“Saat ini masih ada 13 orang tersangka yang belum ditahan dan KPK kembali mengingatkan para tersangka dimaksud agar koperatif hadir di penjadwalan pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik,” tukasnya.

Baca Juga  Putusan Pengadilan Negeri Jakpus Vonis KPU Hentikan Tahapan Pemilu, Dinilai Lampaui UU