Pelaku Zain diketahui sedang berada di Lingkungan Sinar Baru Sungailiat dengan ciri mengendarai sepeda motor Yamaha RX King warna merah.

Tidak menunggu lama tim begerak memonitoring keberadaan pelaku, dan berhasil menemukan pelaku, namun pada saat tim melakukan penangkapan, pelaku berhasil melarikan diri ke dalam Hutan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka dan pelaku meninggalkan 1unit Sepeda Motor Yamaha RX King (BB Tkp pencurian Belinyu).

Kemudian sekitar pukul 13.00 WIB, Tim opsnal Polres Bangka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku yang melarikan diri tersebut lagi – lagi melakukan aksi tindak pindana pencurian berupa 1 unit sepeda motor yamaha RX King warna biru hitam di TI Sinar Baru.

Baca Juga  Kapolres Bangka Lantik Dua Perwira, Kasat Reskrim Dijabat AKP Ogan Arif

Sabtu (6/5/2023) sekira pukul 11.00 WIB, tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Hutan Sinar Panca Kecamatan Riau Silip.

Mendapatkan informasi tersebut tim begerak cepat untuk memonitoring keberadaan pelaku, namun tim Opsnal Polres Bangka belum berhasil mendapatkan keberadaan pelaku.

Senin (8/5/2023) sekira pukul 16.00 WIB,  tim Opsnal Polres Bangka mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Riau Silip, tidak menunggu lama tim Opsnal Polres Bangka begerak untuk memonitoring keberadaan pelaku.

Pukul 19.00 WIB, Zain pun berhasil dilumpuhkan petugas dan langsung digiring ke Mapolres Bangka untuk menjalani pemeriksaan penyidik.

Pengakuan Zain, kepada polisi aksi pencuriannya sudah 9 kali dilakukan di tempat – tempat berbeda.

Baca Juga  KPU Pangkalpinang Umumkan 10 Nama Calon Anggota PPK di 7 Kecamatan

Kasi Humas Polres Bangka, Ipda. Zulkarnain kepada timelines.id Selasa (9/5/2023) mengatakan pelaku Spesialist curanmor ini melakukan aksinya seorang diri saat beraksi.

“Selain melakukan pencurian dengan Pemberatan di Jalam Raya Penyusuk Lingkungan Plaben Bubus Penyusuk Kelurahan Romodong Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka, Pelaku mengaku telah 9 kali melakukan aksi tindak pidana pencurian dengan pemberatan, 8 kali di Kabupaten Bangka dan 1 kali di Kabupaten Bangka Barat,” jelas Ipda Zulkarnaen.,

Atas perbuatannya Zain dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Saat ini Zain sedang menjalani pemeriksaan penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya guna proses hukum lebih lanjut.