Dua Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan TPPO WNI Myanmar
NASIONAL, TIMELINES.ID – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap dalang dari pengiriman 20 warga negara Indonesia (WNI) di Myanmar.
20 WNI ini menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri kemudian melakukan penyidikan terhadap Kasus tersebut.
Dari penyidikan, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri akhirnya menetapkan dua orang yakni ASD dan ASN sebagai tersangka.
Direktur Tipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penetapan dua tersangka diputuskan setelah kepolisian menggelar perkara pada Selasa (9/5/2023) siang.
“Pimpinan dan peserta gelar sepakat untuk perkara tersebut terlapor atas nama saudara ASD dan ASN dapat ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Djuhandhani Rahardjo Puro dalam keterangannya.
Lebih lanjut Djuhandhani menjelaskan, kedua tersangka menjadikan 20 WNI sebagai pekerja migran di Myanmar dengan cara yang tidak sesuai dengan aturan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.