Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan atau Pasal 81 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI).

“Rencana tindak lanjutnya kita akan melengkapi administrasi penyidikan,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri memutuskan menaikkan status kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) 20 WNI di Myanmar dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan.

“Bareskrim telah melaksanakan gelar perkara terkait kasus tersebut, dan hasil meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan,” ujar Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam keterangannya.

 

Sumber: Pmjenws

Baca Juga  MK Tolak Seluruh Permohonan Gugatan Pilpres dari Pasangan 01 dan 03