Akibat dari kejadian tersebut korban menderita luka bacok di lengan sebelah kiri yang cukup serius, sehingga harus mendapat perawatan medis,” ujarnya seizin Kapolres Bateng AKBP. Dwi Budi Murtiono, Selasa (9/5/2023).

Lanjut IPDA Yusuf, pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah pondok kebun yang tidak jauh dari lokasi pembacokan.

“Pelaku kita tangkap di sebuah pondok kebun dan yang tidak jauh dari lokasi kejadian, dan saat ditangkap pelaku tidak melakukan perlawanan,”ucapnya.

Saat diperiksa, diperoleh keterangan bahwa motif dari pembacokan itu karena salah paham.

“Motif dari pembacokan ini karena salah faham saja, namun kesalahpahaman ini lah yang membuat pelaku berhadapan dengan hukum, pasal yang disangkakan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” tukasnya.

Baca Juga  Sepanjang 2025, DBD di Bangka Tengah Capai 311 Kasus, 6 Orang Meninggal Dunia