Kabur usai Tabrakan di Namang, Supir Truk Ditangkap Polisi
Wakapolres menyebutkan terdapat beberapa kesalahan kenapa R dijadikan tersangka, yakni saat parkir, mobil ini memakan badan jalan, tanpa memberi tanda rambu-rambu dan keempat orang tersebut hendak mengambil pecahan aspal yang digunakan untuk perbaikan jalan menuju tambang yang ada di Desa Namang.
“R berserta mobil truk kuning diamankan di Namang, yang mana truk ini mengalami kerusakan pada bagian body belakang sebelah, anggota polisi juga mengamankan AA (penumpang truk-red), F dan E (teman R). Kemudian R tidak menolong korban, kabur dan menyamarkan barang bukti,” tambahnya.
Ia menambahkan tersangka bersama teman-temannya dan barang bukti dibawa ke Kantor Sat Lantas Polres Bateng untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka R dikenakan pasal 312 dan 310 ayat (4) UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 juta,” imbuhnya.
Diketahui, laka lantas ganda yang terjadi sekira pukul 05.30 WIB bermula pada saat satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam Nopol BN 1410 TA yang dikemudikan Luhut Purba (55) dengan penumpangnya Briptu Pandapotan menuju dari arah Namang menuju Pangkalpinang.
Pada saat di TKP, terdapat satu truk kuning yang dikemudikan R sedang parkir di badan jalan sebelah kiri arah Namang menuju Pangkalpinang. Karena jarak sudah dekat, bagian body depan sebelah kiri mobil yang dikemudikan Luhut Purba menabrak bagian belakang sebelah kanan dari truk yang sedang parkir tersebut.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.