Setibanya di lokasi tersebut korban dan temannya melihat mesin air miliknya sudah berantakan dan kebanyakan dari mesin air tersebut sudah hilang.

Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp 8 juta dan langsung melaporkannya ke Kantor Polsek Air Gegas.

Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan: satu Unit Robin Merk Nichiwa warna hitam, satu unit Robin Merk Loncin Warna Hitam Kuning, satu buah Ssepiral ukuran 3 Inc  panjang ± 2 M, satu buah sepiral ukuran 2 Inc  panjang ± 5 M, satu buah selang semprot ukuran 3/4 Inc panjang ± 12 M, satu buah alat sedot, serta satu buah selang ukuran 4 Inc panjang ± 10 M serta 4 barang bukti lainnya.

Baca Juga  Begini Kronologi Penangkapan 4 Pelaku Pengeroyokan di Desa Kepoh, Korban Alami Luka Bacok di Tangan dan Leher

Kapolsek Airgegas mengatakan tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke – 3 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.