2 Pencuri Mesin Robin di Desa Nangka Diciduk Tim Opsnal Polsek Airgegas
Setibanya di lokasi tersebut korban dan temannya melihat mesin air miliknya sudah berantakan dan kebanyakan dari mesin air tersebut sudah hilang.
Akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp 8 juta dan langsung melaporkannya ke Kantor Polsek Air Gegas.
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga mengamankan: satu Unit Robin Merk Nichiwa warna hitam, satu unit Robin Merk Loncin Warna Hitam Kuning, satu buah Ssepiral ukuran 3 Inc panjang ± 2 M, satu buah sepiral ukuran 2 Inc panjang ± 5 M, satu buah selang semprot ukuran 3/4 Inc panjang ± 12 M, satu buah alat sedot, serta satu buah selang ukuran 4 Inc panjang ± 10 M serta 4 barang bukti lainnya.
Kapolsek Airgegas mengatakan tersangka patut diduga telah melanggar Pasal 363 Ayat 1 Ke – 3 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.