BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung melimpahkan tersangka kasus perjudian online jenis Higgs Domino Island yakni berinisial He alias Iwan.

Tahap pelimpahan tersebut dilakukan setelah Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Babel menyelesaikan berkas perkara yang menjerat He Alias Iwan.

“Jadi kemarin sudah diserahkan tersangka He alias Iwan ke Kejati Bangka Belitung. Berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU,” kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung AKBP Jojo Sutarjo, Jumat (12/5/2023) pagi.

Selain pelimpahan tersangka, Jojo menambahkan penyidik juga menyerahkan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum yakni berupa 3 (tiga) unit Handphone, uang tunai aebesar Rp7.498.000 hasil penjualan, 2 Buah ATM beserta buku tabungan atas nama tersangka, 2 lembar print out tangkapan layar bukti transfer ke rekening tersangka serta bukti tangkapan layar akun media sosial yang digunakan tersangka.

Baca Juga  Tampung Aspirasi Seruan Aksi Hari Tani, DPRD Babel Janji akan Bahas di Komisi

“Dengan diserahkan berkas perkara ke Kejaksaan, maka kasus tersebut dinyatakan selesai di tangan Penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus,” ungkap Jojo.

Terkait pengungkapan ini juga, Jojo mengimbau agar masyarakat tidak tergiur dengan permainan perjudian online.

“Kita imbau masyarakat agar dalam permainan baik online maupun offline agar tidak melakukan perjudian dengan mempertaruhkan sejumlah uang maupun barang baik fisik maupun virtual yang mendatangkan keuntungan,” pesan Jojo.