Selanjutnya ferry juga memberikan atensi terhadap pemilih potensial non KTP el yang hingga DPSHP ditetapkan berjumlah di angka yang cukup signifikan banyak yakni 4.540 pemilih.

“Kami juga mengatensikan agar pemilih potensial non KTP el sejumlah 4.540 pemilih permasalahannya segera terselesaikan, agar nanti pada hari pemungutan suara telah memiliki KTP-el, permasalahan ini bisa diselesaikan jika ada kerja sama yang baik antara penyelenggara bersama dengan pihak pemerintah daerah, dan diharapkan juga agar pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih belum memiliki Ktp-el untuk dapat melaporkan langsung ke pihak berwenang,” ungkap Ferry.

Baca Juga  Kompolnas RI Apresiasi Polda Babel Soal Konsep dan Rencana Pengamanan Pemilu 2024