Setelah terduga pelaku diamankan, tim kemudian langsung membuka paket barang kotak berwarna cokelat dibalut kain warna merah dan ditemukan batang dan daun narkoba jenis ganja di dalamnya.

Pelaku lalu digelandang ke Mapolres Babar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya.

MI disangkakan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.

Baca Juga  Kunjungi Polres Bangka Barat, Ini Atensi Kapolda Irjen Pol Tornagogo