Tak menunggu lama, sang ayah langsung menuju ke salah satu kontrakan tersebut.

Tiba di sana, ayah korban melihat sepeda motor yang biasa digunakan oleh teman anaknya.

Didampingi  Ketua RT setempat dan pemilik kontrakan, akhirnya putrinya tersebut ditemukan ada di dalam kamar kontrakan.

Ketika itu, pelaku pencabulan AS sempat kabur lewat pintu belakang.

Ayah korban curiga melihat tanda merah di leher anaknya.

Ia menanyakan apa yang telah dilakukan anaknya bersama AS.

Setelah mendengar penjelasanya anaknya, sang ayah kembali mendatangi Polres Basel, melaporkan dugaan pencabulan yang dilakukan AS.

“Pelaku AS kemarin sore menyerahkan diri ke Mapolres Basel. Saat ini pelaku berikut sejumlah barang bukti telah diamankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” jelas William, Senin (15/5/2023).

Baca Juga  Miris! Begini Pengakuan Tersangka Persetubuhan Anak di Bawah Umur di Bakam

Ia menjelaskan sejumlah barang bukti yang diamankan adalah: sehelai baju lengan pendek berwarna merah muda,sehelai celana pendek berwarna hitam, sehelai BRA/BH berwarna hitam, sertabsehelai celana dalam berwarna merah muda.

Ia menambahkan, pelaku AS terancama pidana pasa 82 ayat 1 UU RI No 17 tahun 2016 dengan ancaman pidananya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.