Kejagung Copot Oknum Jaksa Kejari Batu Bara yang Diduga Memeras
“Apabila yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana, maka sesuai dengan perintah Jaksa Agung, oknum tersebut diproses hukum dan diberikan hukuman yang setimpal,” tuturnya.
Lebih lanjut Ketut menegaskan, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agara penganangan kasus ini tidak ditutup-tutupi. Jaksa Agung tidak akan memberikan toleransi kepada jaksa yang melakukan penyimpangan.
“Saya akan tindak tegas sejauh kesalahan yang anda perbuat. Tidak ada tempat bagi Jaksa untuk menyelewengkan jabatan Jaksanya,” ujar Ketut menyampaikan arahan Jaksa Agung.
Tidak ada toleransi bagi aparat penegak hukum dalam hal ini jaksa untuk melakukan penyimpangan. Segera laporkan kepada pimpinan hasilnya secara berjenjang,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.