BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Selatan (Basel) berakhir, Minggu (14/5/2023) pukul 23.59 WIB.

Hingga hari terakhir sebanyak 16 dari 18 partai politik (Parpol) dinyatakan telah mendaftarkan Calegnya pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Basel Amri mengatakan, KPU Bangka Selatan sampai dengan Minggu (14/5) pukul 23.59 WIB telah menerima berkas pengajuan daftar Bacaleg dari 16 Parpol yang ada di Kabupaten Bangka Selatan.

“Artinya 16 dari 18 Parpol tersebut, terdapat 2 parpol yang tidak ikut berkompetisi untuk pencalonan anggota DPRD kabupaten Bangka Selatan pada Pemilu 2024,” kata Amri, Senin (15/5/2023).

Ia mengatakan, dari dua parpol tersebut yakni partai Hanura dan partai Gelora. Untuk partai Hanura sendiri pihaknya memang dari awal tidak menerima baik itu konfirmasi maupun perwakilan yang datang ke KPU Basel.

Baca Juga  Dengan Membaca Saya Jadi Lupa, Satu Tangan Bisa Menulis 130 Buku