“Sedangkan untuk Partai Gelora dalam hal ini dinyatakan batal untuk mendaftar diri dengan pengajuan bakal calonnya untuk mengikuti Pemilu 2024 yaitu ditingkat DPRD Kabupaten Bangka Selatan dikarenakan mereka belum selesai dan terlambat meng-upload di aplikasi Silon hingga Minggu 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB,” ujarnya.

Amri mengatakan, setelah berakhir pengajuan bakal calon legislatif partai politik (parpol), KPU Kabupaten Bangka Selatan kembali melaksanakan tahapan lanjutan yakni verifikasi administrasi.

“Adapun setelah ini kami KPU Bangka Selatan selanjutnya mulai besok tanggal 15 Mei sampai dengan 23 Juni 2023, akan melakukan verifikasi administrasi bakal calon anggota DPRD Bangka Selatan yang diajukan oleh Parpol pada saat pengajuan bakal calon ini,” katanya.

Baca Juga  Belum Masa Kampanye, Bawaslu Bangka Minta Spanduk dan Baliho Peserta Pemilu Dicopot

Ia mengatakan, proses verifikasi administrasi tersebut bertujuan untuk meneliti terhadap kekurangan dari syarat calon masing-masing Bacaleg yang diajukan oleh Parpol tersebut.

“Jadi nantinya verifikasi ini apakah masih kurang tidaknya, jika ditemukan kekurangannya maka kami akan sampaikan nanti diakhir dengan membuat berita acara untuk disampaikan kepada Parpol agar segera melengkapi kekurangan tersebut,” ujarnya.