Oleh Rusmin

OPINI, TIMELINES.ID — Dalam Undang Undang No 40 tahun 1999 ditegaskan bahwa masyarakat sebagai bagian dari perkembangan kardinal Pers nasional mempunyai hak untuk mengembangkan kemerdekaan pers sebagaimana yang diatur dalam UU Pers Pasal 17 Bab VII.

Selain itu masyarakat sebagai bagian dari perkembangan kemerdekaan pers mempunyai Hak Koreksi di mana hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang dilakukan Pers baik tentang dirinya maupun orang lain.

Sementara kewajiban koreksi harus dilakukan Pers sebagaimana yang diatur oleh UU 40/1999 pasal 1.

Namun realitanya Pers kadang kala enggan untuk memenuhi kewajiban dalam menunaikan Hak Koreksi dengan apologi bahwa Hak Koreksi yang mareka lakukan akan membuat Pers tersebut merasa bersalah.

Baca Juga  Dewan Pers Minta Istana Hormati Kebebasan Jurnalistik

Padahal Hak Koreksi adalah kewajiban dan diatur dalam UU Pers.

Fenomena ini membuat kita sebagai rakyat diabaikan Haknya oleh Pers.

Pers seakan-akan merasa paling benar dan Hak Koreksi adalah sesuatu yang tak penting.

Pers berasumsi bahwa HaK Jawab dari pihak yang terberitakan lebih urgen ketimbang Hak Koreksi dari masyarakat.

Kegagalan memahami Hak yang dimiliki rakyat dalam kemerdekaan Pers memaktakan kepada kita bahwa Pers Nasional belum mampu menjadi pemberi informasi yang benar dan akurat sebagaimana yang diatur dalam UU pers pasal 3.

Pers seakan-akan hanya mementingkan Hak Kontrol Sosial. Sekan-akan kontrol Sosial adalah bagian penting dalam kemajuan Pers.

Pada sisi, lain peran pers sebagai kontrol Sosial kadangkala tak dilengkapi dengan data dan fakta yang akurat sebagaimana yang diatur dalam UU NO 40 tahun 1999.

Baca Juga  Bangga Buatan Indonesia sebagai Wujud Bela Negara