BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Tim Subdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Babel melakukan pemasangan plang penyitaan lahan kasus dugaan tindak pidana korupsi TPPU yang menyeret oknum PNS Puskesmas Airgegas, AM dan mantan Anggota DPRD Basel, RD, Senin (15/5/2023).

Kegiatan pemasangan plang penyitaan terhadap tanah tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor: SP.SITA/57/XII/ RES.3.1/2022 / Dit Krimsus / tanggal 19 Desember 2022 dan Surat Perintah Penyitaan Pengadilan Negeri Pangkalpinang Nomor: 31/P.P/Pen- Pid-TPK/2022/ PN Pgp, tanggal 21 Desember 2022.

Pemasangan plang ini didampingi oleh personel gabungan Polres Bangka Selatan dan Polsek Air Gegas yang berlokasi di Desa Air Gegas Kecamatan Airgegas Kabupaten Bangka Selatan.

Kegiatan tersebut dipimpin oleh Tim Tipidkor dari Polda AKBP Bim Rekoaji , S.H selaku Kasubdit III Tipidkor Dit Reskrimsus Polda Babel.

Baca Juga  Kantor DPW Partai Nasdem Babel Berdiri Megah Berkonsep Heritage

Turut hadir BPKH Babel, BPKHTL wilayah Pangkalpinang, Camat Air Gegas, BPN Basel, Kades, Kadus dan perangkat desa.

Kapolres Basel, AKBP Toni Sarjaka melalui Kapolsek Airgegas, AKP Yandrie C Akip menyebutkan masyarakat yang memiliki surat pernyataan pengakuan penguasaan di atas tanah negara ( SPPPAT) terhadap dugaan tindak pidana korupsi tersangka AM sebanyak 14 orang.

Ia menjelaskan kegiatan pemasangan plang penyitaan terhadap lahan yang berlokasi di Desa Air Gegas terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian ang pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah ( BPRS) Bangka Belitung cabang Muntok Bangka Barat.

“Kegiatan pemasangan plang penyitaan terhadap lahan tanah tersebut selesai sekira pukul 17.00 WIB berjalan dengan lancar dan aman kondusif,” jelas Yandrie, Senin (15/5/2023).

Baca Juga  Ini Ancaman Hukum bagi Mantan Suami Siri yang Bakar Mobil di Lokalisasi Toboali

Ia menambahkan, masyarakat pemilik lahan masih diperbolehkan untuk melakukan aktivitas di atas lahan tanah tersebut sebelum adanya keputusan pengadilan di tetapkan.

Yandrie mengatakan situasi masih kondusif dan masyarakat pemilik atas lahan tersebut tidak melakukan upaya penolakan sehingga adanya dukungan masyarakat untuk membuat terangnya permasalahan dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang tersebut.

“Kita melalui Bhabinkamtibmas untuk tetap melakukan peninjauan dan kordinasi dengan perangkat desa agar plang penyitaan lahan tanah dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan AM agar tidak dilakukan perusakan plang penyitaan sebelum adanya keputusan pengadilan yang  ditetapkan,” tutupnya.

dilansir, AM (43), PNS di Puskesmas Airgegas dan RD (59), mantan Anggota DPRD Bangak Selatan terseret kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pada PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Babel Cabang Muntok.

Baca Juga  Bingung Mau Makan Enak dan Murah? Warung 888 Sungailiat Solusinya