Ratusan Hektar Lahan Kasus Tipikor dan TPPU Ubi Casesa Rp7 M Desa Airgegas Disita
Keduanya terlibat dalam pengelolaan dana yang bersumber dari Lembaga Pengelola Dana Bergulir Kementerian Koperasi Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (LPDB-KUMKM) 2017 dengan total kerugian negara Rp7.025.000.000.
Kapolda Babel Irjen Pol Yan Sultra mengungkapkan, Modus operandi anggaran bersumber dari LPDBKUMKM 2017 ini pembiayaan LPDB bisa ke BPRS Babel karena pada 2017 ada dilakukan sosialisasi untuk mencari mitra dan selanjutnya dilakukan MOU dan Perjanjian Kerja sama antara LPDB-KUMKM dengan PT. BPRS Babel.
Kemudian BPRS Babel menunjuk BPRS Cabang Muntok untuk mengelola dana pembiayaan.
Dia mengungkapkan, pada 2017 tersangka AM bersama RD berupaya untuk mendapatkan pinjaman pembiayaan dari BPRS Cabang Muntok yang dananya bersumber dari LPDBKUMKM dengan cara mengumpulkan persyaratan berupa KTP, KK, Akta Nikah dari 30 orang petani di Desa Air Gegas, Bangka Selatan, dengan alasan untuk mendapatkan bantuan cuma-cuma.
“Kemudian AM dan RD membuat SP3AT di Kantor Kecamatan Air Gegas atas nama petani tersebut dan diajukan untuk pinjaman pembiayaan ke BPRS Muntok tanpa sepengetahuan para petani tersebut sedangkan Faktanya petani tidak memiliki tanah berdasarkan Surat Pernyataan Pengakuan Penguasaan Atas Tanah (SP3AT) tersebut,” kata Yan ketika konferensi pers, Selasa.
Lanjut dia, tersangka KH (39) Selaku Pimpinan Cabang BPRS Muntok selaku eksekutor mentransfer dana pembiayaan penanaman ubi kasesa kepada 30 nasabah dengan total sebesar Rp7.025.000.000. Akan tetapi uang ke nasabah tersebut justru ditarik tunai dan diRTGSkan (mekanisme transfer antar bank) kepada tersangka AM dan RD sehingga dana pembiayaan itu tidak sesuai peruntukannya dan kegiatan tersebut tidak pernah dilakukan
“Faktanya 30 nasabah hanya mendapat fee sebesar Rp5 juta hingga Rp55 juta. Atas perbuatan itu terjadi Tipikor dengan Penghitungan kerugian negara total Loss. Selanjutnya atas uang hasil TP itu digunakan untuk membiayai keperluan pribadi dan kegiatan lain yang tidak ada hubungannya dengan penanaman ubi kasesa. Ini adalah domain TPPU,” ungkapnya.
Terhadap uang yang diterima oleh tersangka AM dari uang 28 Nasabah sebesar Rp5.444.249.000, didapat dari transfer RTGS dan pencairan tunai namun uang tersebut tidak digunakan untuk kegiatan penanaman ubi kasesa. Akan tetapi uang tersebut di gunakan oleh tersangka AM untuk dibagikan kepada 14 nasabah berupa fee dengan totalnya sebesar Rp72 juta kemudian ditransfer kepada orang serta membeli emas dan digunakan untuk bisnis jual beli bijih timah, dan lainnya.
dilansir, sebanyak 46 warga Desa Airgegas resah. Ratusan hektar lahan kebun warga ternyata telah dicaplok bahkan digadai diam-diam oleh oknum warga bersama rekannya ke Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Cabang Mentok sejak tahun tahun 2017 – 2018 lalu.
Demikian dikatakan Kades Airgegas, Masri Minggu (20/2/2022) lalu. Mirisnya, lahan kebun warga yang telah dibuatkan SP3AT akan disita karena kredit macet. Saat ini kasus ini sedang dalam proses pengusutan Tipikor Polda Babel
Ternyata, ratusan hektar lahan tersebut telah dibuatkan 31 SP3AT untuk diajukan pembiayaan kebun ubi casesa sejak tahun 2017 – 2018 lalu. Informasi yang berhasil dihimpun harian ini, dengan 31 SP3AT tersebut BPRS Muntok telah mencairkan dana pembiayaan ubi casesa sebesar Rp 7 M lebih. Kasus

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.