BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Tersiar kabar salah seorang Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Bangka Barat (Babar), Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) hendak mencalonkan diri menjadi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada Pemilu 2024 mendatang.

Sesuai peraturan dari KPU dan UU Desa kades yang hendak mencalonkan diri dalam Pileg 2024 mendatang harus menyertakan SK pemberhentian maksimal hingga 3 Oktober 2023.

Akan tetapi, Dinsos PMD Babar hingga saat ini belum menerima satu pun adanya pengajuan surat pengunduran diri kades.

Baca Juga  Imaji Politik Rakyat