BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID – Setelah melewati tahapan hasil penelitian dan seleksi administratif berkas calon anggota Bawaslu Provinsi Bangka Belitung Periode 2023 – 2028.

Dari 25 orang yang mendaftar di dapatkan 23 orang peserta yang berhak mengikuti tahapan berikutnya dan 2 orang dinyatakan gugur.

Rusdiar Ketua Timsel Bawaslu Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan hasil pleno tim seleksi yang di tanda tangani ketua Rusdiar dan Sekretaris Basit Sucipto menyatakan ada 2 (dua) orang yang tidak bisa mengikuti tahapan selanjutnya.

Dua orang dinyatakan gugur tersebut dikarenakan tidak
memenuhi kelengkapan berkas yang di persyaratkan seperti tidak adanya surat sehat rohani, tidak adanya Surat dari Pengadilan Negeri dan tidak adanya ijazah yang di legalisir cap basah.

Baca Juga  24 Parpol di Babel Tandatangani Komitmen Bersama Wujudkan Pemilu Damai 2024

Untuk 23 peserta yang berkasnya dinyatakan lengkap akan mengikuti tahapan test tertulis dengan sistem Computer Assisted Test (CAT) pada tanggal 22 Mei 2023 test berbasis komputer diharapkan pada tahapan ini dapat lebih efisien, transparan, objektif dan akuntabel.