Ulah Bejat Ayah Tiri di Tempilang, 18 Kali Setubuhi Anak Perempuannya
BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID –– Tim Unit PPA Satreskrim Polres Babar berhasil mengungkap tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur di wilayah Kecamatan Tempilang.
Pelaku berinisial M (42) diduga telah melakukan perbuatan asusila kepada anak tirinya sendiri berusia 13 tahun.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Gedung Serba Guna Catur Prasetya Polres Babar, Rabu (17/5/2023) pagi, pelaku M mengaku khilaf telah melakukan perbuatan tersebut.
Kejadian pertama berawal saat dirinya melihat korban sering mengenakan pakaian pendek. Nafsu birahinya kemudian memuncak.
“Nafsu, karena dia sering berpakaian pendek. Melakukan saat rumah sedang sepi, juga saat ada ibunya tapi sudah malam, sedang tidur. Sudah 18 kali melakukannya, semuanya terjadi di runah dari tahun 2022. Terakhir bulan tiga kemarin, iya saya ancam,” ujar M saat dimintai konfirmasi wartawan.
Sementara, Kapolres Babar AKBP Catur Prasetiyo mengungkapkan kronologis awal terungkapnya tindak pidana persetubuhan itu.
Ini berawal saat korban melaporkan kejadian itu kepada kakaknya, lalu sang kakak bercerita ke ibunya dan pihak keluarga langsung membuat laporan ke Polres Babar.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.