Selain barang bukti 18 paket sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya.

“Barang bukti sabu yang kita amankan 17 paket kecil, 1 paket sedang seberat 9,43 Gram, 1 bal plastik strip bening kosong, 1 buah sekop yang terbuat dari potongan sedotan plastik, bungkus kopi sachet, dan uang tunai Rp1.500.000,” terangnya.

Ia menambahkan untuk proses hukum lebih lanjut, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Bateng.

“Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah kita amankan di Polres Bateng karena tersangka telah melanggar Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Windaris.

Baca Juga  Investasi Triwulan II di Babel Capai Rp4,94 T, Segini Serapan Tenaga Kerjanya