BANGKA BELITUNG, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkotika Polres Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil meringkus Handoko alias Dogol (43) warga Desa Kurau lantaran kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak 18 paket.

Kasat Narkotika Polres Bateng IPTU Windaris mengatakan sebelum melakukan penangkapan terhadap tersangka ini, pihaknya melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi.

“Kita lakukan pendalaman terlebih dulu terkait informasi itu, setelah jelas dan benar langsung di lakukan penangkapan,” ujarnya seizin Kapolres Bateng AKBP. Dwi Budi Murtiono, Rabu (17/5/2023).

Dikatakan Windaris, tersangka sempat berusaha menghilangkan barang bukti sabu dengan cara membuangnya.

“Kita menangkap tersangka ini di rumahnya, narkobanya ini disimpan tersangka di dalam bungkus kopi sachet, sesaat sebelum di tangkap dia ini sempat membuang bungkus kopi. Beruntung anggota sempat melihatnya, setelah di cek ternyata bungkusan itu berisikan sabu yang beratnya mencapai 9,43 gram.

Baca Juga  Satres Narkoba Polres Bateng Ciduk Bandar Sabu di Desa Kulur, Barang Bukti 15,58 Gram