Di Bangka Barat Ada 13 Anak Berhadapan dengan Hukum
“Komunikasi ke dinas terkait baik pada saat melakukan penanganan perkara, dengan dinsos dan dinas pendidikan. Karena sejauh ini saya nilai ketika seorang anak terlibat tindak pidana baik sebagai saksi, pelaku atau korban, pihak sekolah terkadang melakukan tindakan yang belum harusnya diambil,” katanya.
“Misalnya ada seorang anak terlibat perkara, kita kirim surat panggilan dan tembus ke sekolah, mereka langsung dikeluarkan dari sekolah. Makanya ketika kita menangani perkara anak, dinsos dan dinas pendidikan selalu kita koordinasikan agar tidak langsung mengambil tindakan tersebut,” ujarnya.
Mengingat, lanjut Iptu Ogan Arif dalam proses penanganan perkara, anak yang bersangkutan belum tentu berhadapan dengan hukum atau ditetapkan sebagai pelaku. Untuk itu dirinya juga mengingatkan agar pihak sekolah tidak langsung mengambil langkah gegabah karena hal ini menyangkut masa depan anak.

Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.